You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Perhubungan Jaksel Derek 4 Mobil Yang Melanggar
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

32 Kendaraan di Jaksel Ditindak

Sebanyak 32 kendaraan yang parkir sembarangan dan melanggar aturan kembali ditindak Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Senin (31/8). Kali ini, tiga taksi dan satu mobil pribadi yang parkir sembarangan di Jalan Tanjung Barat dan Jl TB Simatupang serta 28 kendaraan umum ditindak petugas.

Kami derek karena parkir di bahu jalan yang telah dilarang adanya rambu larangan

"Kami derek karena parkir di bahu jalan yang telah dilarang adanya rambu larangan," ujar AB Nahor, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Selain itu, lanjut Nahor, pihaknya juga menilang 28 kendaraan angkutan umum lantaran menyalahi peraturan lalu lintas.

Januari-Agustus, 45.933 Kendaraan di Ibukota Ditindak

"Pelanggrannya kebanyakan masalah surat kendaraan tidak lengkap dan tidak menggunakan seragam angkutan umum," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2078 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1255 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1205 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1063 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati